Senin, 14 Agustus 2017

Terjemah Kitab Fatkhul Qorib

Fatkhul Qorib

PENDAHULUAN
Terjemah: Bismillahirrohmanirrahim. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para Sahaabat. Qadhi Abu Syujak Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani berkata: Aku diminta oleh sebagian teman untuk menyusun ringkasan fiqih madzhab Syafi’i yang sangat ringkas dan sederhana dan terbagi dalam bagian-bagian yang banyak agar mudah dipelajari dan dihafal. Aku penuhi permintaan itu dengan memohon taufik pada Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tahu.

TAHARAH (SUCI)
Artinya: Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
SUCINYA KULIT BANGKAI SETELAH DISAMAK 
Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia.
Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.
HUKUM SIWAK (SIKAT GIGI)
Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu (a) saat terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur; (c) hendak melaksanakan shalat.
TATA CARA WUDHU
Artinya: Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
CATATAN:
[1] Niat wudhu adalah: نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو تعالي
Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala.
[2] Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. SEdang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.
SUNNAH-NYA WUDHU
Artinya: Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh): membaca bismillah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air, berkumur, menghirup air ke hidup, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru, menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan dari kiri, menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali, bersegera.
ISTINJAK – BERSUCI SETELAH BUANG AIR (CEBOK) 
Instinja’ (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.
ETIKA KENCING DAN BUANG AIR BESAR (BAB)
Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.
PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL)
Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]
[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Baghdad, Irak.
MANDI WAJIB (JUNUB)
PERKARA YANG MENGHARUSKAN/MEWAJIBKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu (1) senggama, (2) keluar sperma, (3) mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).
RUKUN/FARDHU/TATA CARA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu (1) niat, (2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
SUNNAHNYA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu (1) Baca bismillah, (2) wudhu sebelum mandi junub, (3) mengusapkan tangan pada badan, (4) bersegera, (5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.
KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu: mandi untuk Jum’at, 2 (dua) hari raya, shalat minta hujan (istisqa’), gerhana bulan, gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuah, saat akan ihram, akan masuk Makkah, wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa’i, masuk kota Madinah.
MENGUSAP KHUF (KAUS KAKI)
Artinya: Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
(1) Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
(2) Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
(3) Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal: (a) melapasnya, (b) habisnya masa, (c) hadats besar.
Tambahan penerjemah:
Tata cara Mengusap Khuf
1. Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).
SYARAT BOLEHNYA TAYAMMUM
Syarat bolehnya tayammum ada 5 (lima): (a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit, (b) masuk waktu shalat, (c) mencari air, (d) tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari, (e) debu suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah.
TATA CARA (FARDHU/RUKUN) TAYAMMUM
Fardhu/rukun atau tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu (a) niat, (b) mengusap wajah, (c) mengusap kedua tangan sampai siku, (d) tertib (urut).
SUNNAHNYA TAYAMMUM
Sunnahnya tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) Membaca bismillah, (b) mendahulukan yang kanan dari yang kiri, (c) bersegera.
YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) perkara yang membatalkan wudhu, (b) melihat air di selain waktu shalat, (c) murtad.
Orang yang memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.
Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
MACAM-MACAM NAJIS
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali spearma.
Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana.
Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.
Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.
DEFINISI DAN HUKUM HAID, NIFAS, ISTIHADAH
Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita: (a) darah haid, (b) darah nifas, (c) darah istihadlah.
Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.
Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari.
Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.
Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.
YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS
Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.
YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR)
Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu shalat, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.
YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL
Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya.

Bab Shalat
SHALAT WAJIB (FARDHU)Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
(a) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.
(b) Shalat Ash`r. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.
(c) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka’at.
(d) Shalat Isya’. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq).
(e) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.

SYARAT WAJIBNYA SHALAT 
Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu Islam, akil baligh (dewasa), berakal sehat itu adalah batas mulainya kewajiban (taklif).
Adapun shalat sunnah ada 5 (lima) yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, gerhana matahari (kusuf as Syamsi) dan gerhana bulan (khusuf al qamar); shalat istisqa’ (minta hujan). Adapun shalat sunnah rawatib yang bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 (tujuh belas) rakaat. Yaitu dua rokaat sebelum shalat subuh, empat rakaat sebelum dzuhur, dua rokaat setelah dhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya’ dengan shalat witir (ganjil) dengan satu rakaat terakhir. Ada 3 (tiga) shalat sunnah mua’akkad yaitu shalat malam, shalat dhuha dan shalat tarawih.

PERSYARATAN SAHNYA SHALAT
Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan kain yang suci, berdiri pada tempat yang suci, tahu masuknya waktu shalat, menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.

RUKUN DAN SUNNAHNYA SHALAT 
Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 18 (delapan belas). Berdiri apabila kuasa, takbirotul ihram, membaca al-fatihah dengan barmalah-nya, ruku’, tumakninah dalam ruku’, bangun dari ruku’, i’tidal (berdiri setelah ruku’), tuma’ninah saat i’tidal, sujud, dan tuma’ninah saat sujud, duduk di antara dua sujud dan tuma’ninah, duduk terakhir, dan tasyahud (tahiyat) saat duuk terakhir, membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir, salam pertama, niat keluar dari shalat, tertib sesusai urutan rukun di atas.
Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tahiyat (tasyahud) pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.
Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah.

GERAKAN DAN BACAAN SHOLAT
TATA CARA SHALAT YANG DISUNNAHKAN
Tata cara yang disunnahkan dalam shalat ada 15 (lima belas) yaitu:
(a) Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram (b) Mengangkat tangan saat ruku’ (c) Mengangkat tangan saat bangun dari ruku’ (d) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
(e) Tawajjuh (f) Membaca audzubillah (g) Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya (h) Membaca amin (i) Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah (j) Membaca takbir saat naik atau turun (k) Mengakatan sami’a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku’ dan sujud (l) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat (m) Duduk iftirasy pada setiap duduk. (n) Duduk tawarruk pada duduk yang akhir
(o) Salam yang kedua.

BEDA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM SHALAT
Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima) perkara:
- Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya. – Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku’ dan sujud – Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara – Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah). – Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. – Perempuan mendekatkan sikunya satu sama lain. – Perempuan memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram – Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan. – Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan. Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki.

PERKARA YANG MEMBATALKAN SHALAT
Perkara yang membatalkan shalat ada 111 (sebelas):
- Perkataan yang disengaja – Gerakan yang banyak – Hadats (kecil dan besar) – Adanya najis
- Terbukanya aurat – Berubahnya niat – Membelakangi kiblat – Makan – Minum – Tertawa terbahak-bahak – Murtad

JUMLAH RAKAAT SHALAT FARDHU (WAJIB)
Jumlah raka’at shalat fardhu ada 17 (tujub belas) roka’at, 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun. Shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun, shalat empat rakaat ada 54 rukun.
Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat tidur miring.

PERKARA YANG TERTINGGAL DALAM SHALAT
Perkara yang ditinggal dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai’ah. Adapun fardhu yang tertinggal tidak perlu mengganti apabila murni karena lupa tetapi apabila ingat dan waktunya dekat maka harus dilakukan dan sujud sahwi. Sedang sunnah yang tertinggal tidak perlu mengulangi apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud sahwi. Sedang hai’ah yang tertinggal tidak perlu mengulangi dan sujud sahwi.
Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam.

WAKTU HARAM SHALAT SUNNAH (TAHRIM)
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak; saat matahari tepat di tengah sampai condong; setelah shalat ashar sampai matahari terbenam; saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.

SHALAT BERJAMA’AH

Shalat jamaah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Makmum harus berniat jadi makmum sedang imam tidak wajib niat menjadi imam. Boleh orang yang merdeka bermakmum pada budak, orang baligh pada yang belum baligh. Tidak sah laki-laki bermakmum pada wanita, orang yang pintar membaca Quran kepada yang buta huruf. Makmum boldh shalat di tempat manapun dari posisi imam di masjid asal imam tahu shalatnya itu hukumnya sah selagi makmum tidak mendahului imam. Apabila imam shalat di masjid sedang makmum di luar masjid yang dekat, dan imam tahu atas halat makmum, dan tidak penghalang antara keduanya hukumnya boleh.

SHALAT BAGI MUSAFIR: JAMAK DAN QASHAR
SYARAT SHALAT QASHAR
Boleh bagi musafir untuk mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi 2 (dua) raka’at dengan 5 (lima) syarat: (a) Bukan perjalanan maksiat. (b) Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh[1]. (c) Shalat empat raka’at. (d) Niat qashar saat takbiratul ihram (takbir pertama).
(e) Tidak bermakmum pada orang mukim.
SHALAT JAMAK
Musafir boleh menjamak (mengumpulkan) shalat antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang disuka.[2]
Orang yang bukan musafir juga boleh menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama.
———–
[1] 16 farsakh kira-kira antara 81 sampai 83 km.
[2] Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam 1 (satu) waktu. Seperti, shalat dhuhur dan ashar dan maghrib dan isya’. Melakukan shalat dzuhur dan maghrib isya’ di waktu dzuhur atau maghrib disebut jamak taqdim. Sedang melakukan shalat dzuhur dan maghrib isya’ di waktu ashar atau isya’ disebut jamak ta’khir.

SHALAT JUM’AT
SYARAT WAJIBNYA JUM’AT
Syarat wajibnya shalat Jum’at ada 7 (tujuh) perkara:
(a) Islam (b) Baligh (c) Berakal sehat (d) Merdeka (e) Laki-laki (f) Sehat (g) Bertempat tinggal tetap (istithan, mustautin)
SYARAT PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT
Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 (tiga):
(a) Adanya tempat itu berupa kota atau desa. (b) 40 jamaah Jum’at harus terdiri dari ahli Jum’at (yang diwajibkan shalat Jum’at) (c) Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Apabila waktunya habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat dzuhur.
FARDHU/RUKUN-NYA SHALAT JUM’AT
Fardhu-nya shalat Jum’at ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. (b) Duduk di antara 2 (dua) khutbah.
(c) Shalat dua rokaat secara berjamaah.
PERILAKU YANG DISUNNAHKAN DALAM JUM’AT
Perilaku yang disunnahkan dalam Jum’at ada 4 (empat):
(a) Mandi keramas dan Membersihkan badan (b) Mengenakan pakaian putih. (c) Memotong kuku
(d) Memakai wewangian.
Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 (dua) rokaat yang ringan kemudian duduk.

SHALAT DUA HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
Shalat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– hukumnya sunnah muakkad.
Shalat ied terdiri dari 2 (dua) raka’at. Dengan takbir 7 (tujuh) kali selain takbirotul ihram pada rakaat pertama dan takbir lima kali pada rokaat kedua selain takbir untuk berdiri.
Setelah selesai shalat wajib adanya khutbah dua. Khutbah pertama takbir 9 (sembilan) kali dan khutbah kedua takbir 7 (tujuh) kali.
Sunnah membaca takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam masuk ke masjid untuk shalat. Sedang dalam idul adha hendaknya membaca takbir setelah shalat fardhu sejak paginya hari Arafah sampai Ashar-nya hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).

SHALAT GERHANA MATAHARI (KUSUF SYAMSI) DAN GERHANA BULAN (KHUSUF QOMARI)
Shalat gerhana itu sunnah mu’akkad. Apabila tidak melaksanakan tidak perlu mengqadha.
Hendaknya shalat gerhana matahari (kusuf) dan gerhana bulan (khusuf) 2 (dua) rokaat. Dalam setiap rakaat berdiri 2 (dua) kali dengan membaca bacaan Quran yang panjang. Dan membaca 2 (dua) ruku’ dengan membaca bacaan tasbih yang panjang tanpa sujud.
Setelah shalat, membaca dua khutbah.
Bacaan bersifat pelan (sirri) untuk gerhana matahari; dan keras (jahr) pada gerhana bulan.

SHALAT MINTA HUJAN (ISTISQO’)
Shalat meminta hujan (istisqo’) hukumnya sunnah. Imam hendaknya memerintahkan makmum untuk taubat, sadaqah, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari kemudian pada hari keempat, imam keluar (ke tanah lapang) bersama mereka dengan memakai pakaian harian serta hati tenang dan tunduk. Imam mengerjakan sholat dua roka’at bersama mereka seperti sholat ‘Id. Setelah sholat dilanjutkan dengan berkhutbah, membalikkan selendangnya, serta memperbanyak do’a dan istighfar. Hendaknya imam berdo’a dengan do’a Rosululloh -shollalloohu ‘alaihi wasallam-, yaitu:
Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman yang membawa rahmat dan jangan menjadikannya sebagai siraman yang membawa adzab, kecelakaan, bencana, kehancuran, dan ketenggelaman.
Ya Allah, (jadikanlah hujan ini) meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami.
Ya Allah, (jadikanlah hujan ini) meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami.
Ya Allah, turunkan kepada kami hujan deras, yang menyenangkan, mengalir luas lagi lebat dan merata sampai hari kiamat.
Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa.
Ya Allah, sesungguhnya para hamba(Mu) dan negeri-negeri mengalami kelelahan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak bisa kami adukan kecuali kepada-Mu.
Ya Allah, tumbuhkanlah untuk kami tanaman-tanaman dan perbanyaklah untuk kami susu (hewan peliharaan kami). Turunkanlah kepada kami berkah langit dan tumbuhkanlah untuk kami berkah bumi. Hilangkanlah musibah dari kami. Tidak ada yang mampu menyibakkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami banyak hujan dari langit.
Apabila air telah mengalir, hendaknya mandi di lembah dan bertasbih untuk kilat dan petir.

SHALAT KHAUF / TAKUT (DALAM KEADAAN PERANG)

Shalat khauf ada 3 (tiga) macam. Pertama, adanya musuh bukan di arah kiblat. Dalam hal ini imam memisah makmum ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh sedang kelompok kedua di belakangnya. Imam shalat dengan kelompok kedua satu rokaat kemudian kelompok kedua menyenmpurnakan shalatnya sendiri dan terus menghadap musuh. Kelompok pertama datang dan imam shalat satu rokaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan shalatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama.
Kedua, musuh berada di arah kiblat. Imam membariskan makmum dalam dua baris dan melakukan takbirotul ihrom dengan semuanya. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu shaf/barisan jamaah sedang shat/barisan yang lain berdiri menjaga. Apabila imam bangun, maka shaf kedua sujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan barisan yang lain.
Ketiga, situasi dalam keadaan sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka siapapun hendaknya shalat sebisanya baik dalam keadaan sambil jalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.

PAKAIAN/BAJU HUKUM CINCIN EMAS DAN PAKAIAN SUTERA
Laki-laki haram memakai pakaian dari sutra dan memakai cincin emas tapi halal bagi peremupuan. Sedikit dan banyak sama haramnya. Apabila sebagian pakaian terdiri dari sutera sedang sebagian yang lain kain katun maka boleh memakainya selagi suteranya tidak dominan.

JENAZAH
 Empat perkara wajib dilakukan terhadap mayit (jenazah) yaitu: memandikan, mengkafani, menyolati dan memendam mayit. Ada dua mayit yang tidak perlu dimandikan dan disolati yaitu muslim yang mati syahid untuk memerangi orang kafir dan bayi lahir keguguran yang tidak bersuara (menjerit).

Zakat Mal dan Zakat Fitrah terjemah kitab matan Taqrib (3) tentang Zakat
ZAKAT
Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu binatang, harga, tanaman, buah, harta dagangan. Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain unta, sapi, kambing.
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu Islam, merdeka, memiliki yang sempurna, mencapai nishab (jumlah minimum), haul (setahun).
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu emas dan perak. Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, nisob, haul.
Nishab Zakat Unta:
Permulaan nisab onta itu 5 ekor. Dan (zakatnya) untuk 5 ekor adalah 1 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 10 ekor unta adalah 2 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 15 ekor unta adalah 3 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 25 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 1-2 tahun. 38 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 46 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 61 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun. 76 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 91 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 121 ekor unta adalah 3 ekor unta betina umur 2-3 tahun. Kemudian untuk tiap 40 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun, dan untuk tiap 50 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.
Nishab Zakat Lembu:
Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi’ (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.
Nishab Zakat Kambing:
Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor biri-biri (domba) yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). Kemudian untuk seterusnya bagi tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas).
Dua orang yang berserikat (memiliki kambing) mengeluarkan zakat (kambingnya) dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu.
Nisab emas adalah 20 miskal (96 gram). Untuk jumlah ini zakatnya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu sama dengan 1/2 miskal. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungan.
Nisab perak adalah 200 dirham (200 talen atau 672 gram) untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu (sama dengan) 5 dirham. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungannya. Untuk perhiasan emas perak yang mubah (diperbolehkan) tidaklah wajib dizakati.
Nisah hasil pertanian dan buah-buahan itu 5 ausuq yaitu 1600 kati menurut neraca negeri Irak.[1] Untuk selebihnya (harus dizakati) menurut perhitungannya. Dan untuk jumlah 5 ausuq tersebut, jika diairi dengan air hujan atau air sungai (yang mengalir sendiri ke sawah) maka zakatnya sepersepuluhnya (10%). Jika diairi (dengan air sungai atau perigi yang ditimba) dengan kerekan atau alat penyiram (yang digerakkan oleh tenaga binatang) maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%).
(Hendaklah) dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli. Dan wajiblah dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu (jika telah mencapai nisabnya) seperempatnya sepersepuluh (2.5%).
Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus dikeluarkan (zakat) dari padanya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) seketika itu juga. Dan apa yang didapat dari rikaz (barang-barang terpendam dari jaman jahiliyah) zakatnya adalah seperlima (20@)
========================
[1] 5 ausuq sama dengan 720 kg beras (padi tanpa kulit) atau 1200 kg (12 kwintal) padi.
Rincian perhitungan nisab beras sbb: 1 ausuq/wasaq beras = 60 sha’. 1 sha’ beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons (kurang lebih). Jadi, 1 ausuq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. 5 ausuq = 5 x 1440 ons = 7200 ons (720 kg)
Rincian perhitungan nisab padi: 100 kg padi = 60 kg beras. Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras = 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi (12 kwintal).
Wajib zakat fitrah karena tiga hal: (a) Islam; (b) terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; (c) adanya kelebihan dari makanan keluarganya untuk hari itu.
ORANG YANG MENERIMA ZAKAT
Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: “Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”, Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang).
5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; (e) orang kafir.
Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.


SYARAT WAJIB PUASA ADA 10
Syarat wajib puasa ada empat yaitu Islam, baligh, berakal sehat, mampu berpuasa.
Adapun fardhu/rukun atau tatacara puasa ada empat yaitu niat, menahan diri dari makan dan minum, jimak (hubungan intim), sengaja muntah.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa ada sepuluh yaitu suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan depan belakang), muntah dengan sengaja, hubungan intim (jimak/watik) secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani (sperma) sebab persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.
YANG DISUNNAHKAN SAAT PUASA ADA 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu 3 hal: (a) Cepet-cepat/bersegera berbuka (ketika waktunya datang); (b) mengakhirkan sahur; (c) meninggalkan perkaatan keji/buruk.
HARAM PUASA PADA HARI YANG 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari yang lima, yaitu (a) hari raya dua (Fitri dan Adha); (b) hari-hari tasyriq yang tiga (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Dan dimakruhkan (makruh tahrim) berpuasa pada hari keraguan (yaitu tanggal 30 Sya’ban, bila keadaan rukyah masih meragukan), kecuali bila bertepatan dengan hari kebiasaan bagi dia (berpuasa sunnah).
Barangsiapa bersetubuh (berhubungan intim) pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja pada kemaluan (muka atau belakang) wajiblah ia mengqadha’ dan membayar kafarat (denda) yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat (mengerjakannya) wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud (6 ons makanan pokok).
Barangsiapa meninggal dunia sedang ia mempunyai tanggungan puasa dari Ramadan, haruslah dikeluarkan makan atas namanya(kepada orang miskin, oleh walinya dari harta peninggalannya) untuk tiap hari 1 mud).
Orang tua yang telah lanjut usia (pikun, termasuk juga orang sakit yang tak ada harapan untuk sembuh) jika tidak kuat berpuasa, boleh berbuka (tidak puasa) dan harus memberi makan (kepada orang miskin) untuk tiap hari 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka (tidak puasa) dan wajiblah kedunya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan (terganggu kesehatan) anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak (6 ons).
Orang sakit dan orang musafir yang bepergian jauh boleh keduanya berbuka dan harus mengqadha’.
I’TIKAF
I’tikaf (iktikaf) atau berdiam diri di masjid itu adalah sunnah yang disenangi oleh Allah. Dan i’tikaf itu mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan berdiam di masjid.
Seseorang tidak boleh keluar dari (masjid ketika menjalankan) i’tikaf yang dinazari kecuali untuk keperluan manusia (seperti kencing dan berak) atau karena terhalang oleh haid atau sakit yang tak memungkinkan orang berdiam di masjid Dan batallah i’tikaf itu sebab persetubuhan (hubungan intim).
كتاب الحج
HAJI
SYARAT WAJIB HAJI
Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu (a) Islam; (b) bligh (cukup umur); (c) Berakal sehat (tidak gila); (d) merdeka (bukan budak); (e) (bisa mengerjaka, yakni), i) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal); ii) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih). (f) Aman jalannya; (g) Bisa pergi (berkesampaian).
SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI
Ssyarat-syarat haji itu ada 4 (empat): (a) Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah); (b) Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah); (c) Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka’bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh). (d) Sa’i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).
RUKUN UMRAH
Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu (a) Ihram; (b) Thawaf dan Sa’i; (c) Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.
WAJIB HAJI
Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu: (a) Ihram mulai dari miqat; (b) Melontar jumrah tiga; (c) Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).
SUNNAHNYA HAJI
==================================
CATATAN.
1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah
(a) Makkah bagi penduduk Makkah;
(b) Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
(c) Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
(d) Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
(e) Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
(f) Dzti Irq dari arah Timur.
2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.
==================================
Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Tawaf wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab. Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad).

==================================

LARANGAN SAAT IHRAM 
Haram bagi orang yang ihram 10 (sepuluh) perkara: (1) Mengenakan pakaian berjahit; (2) menutup (seluruh atau sebagian) kepala bagi pria dan wajah bagi wanita; (3) Menyisir rambut; (4) Memotong rambut; (5) Memotong kuku; (6) Memakai wangi-wangian; (7) Membunuh binatang buruan (di darat); (8) Melakukan akad nikah (menikah sendiri atau menikahkan orang lain); (9) Bersetubuh; (10) Bersentuhan (antara pria dan wanita) dengan syahwat. 

Dalam (pelanggaran terhadap) semua itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah itu sesungguhnya tidak sah. Dan tidak ada yang merusakkan ihram itu kecuali persetubuhan pada kemaluan. Sedang orang yang ihram itu tidak boleh (keluar) dari (ihramnya) rusak, (tetapi harus meneruskan ibadah hajinya hingga selesai).


Barang siapa tertinggal (tidak) melakukan wuquf di Arafah, maka (wajiblah) ia tahallul (keluar dari ihram haji) dengan mengerjakan umrah dan wajiblah ia mengqadha' (hajinya) dan membayar dam (denda). 


Barangsiapa yang meninggalkan rukun (haji), tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya. Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam. Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yang telah ditinggalkannya itu.


DENDA HAJI


Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam: Pertama, Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji, yaitu secara urut ialah seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah). 


Kedua, denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih: seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha' (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin. 


Ketiga, Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.


Keempat, Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.


Kelima, denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut: seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu. Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.


Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama.

Bab Jual Beli dan Transaksi (muamalah) Lain terjemah kitab Matan Taqrib oleh Abu Syujak Abu Ahmad bin Husain Al-Asfahani

Artinya: Jual beli itu ada tiga macam: (a) Jual beli benda yang kelihatan di depan penjual dan pembeli, maka hukumnya adalah boleh. (b) Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan) maka hukumnya adalah boleh jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan; (c) Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, maka tidak boleh (tidak sah). Dan sah menjual setiap benda suci yang bisa diambil manfaatnya serta dapat dimiliki. Dan tidak sah menjual benda najis dan benda yang tak ada manfaatnya.


PASAL RIBA


Riba itu berlaku pada emas, perak dan makanan. 


Tidak boleh jual beli (bukan menukar) emas dengan emas, begitu juga perak denan perak kecuali kalau sepadan berat timbangannya serta kontan. Tidak boleh menjual benda yang telah dibelinya sehingga benda itu dipegangnya (ada pada tangan yang hendak menjaul itu). Tidak boleh menjual (menukar) daging dengan hewan. Boleh menjual (menukar) emas dengan perak tidak sebanding beratnya asal kontan. Begitu juga makanan, tidak boleh menjual (menukar) satu jenis yang semacam kecuali sebanding (ukuran atau takarannya) dan kontan. Boleh menjual (menukar) satu jenis daripada makanan itu dengan (jenis makanan) lainnya yang tidak sebanding asal kontan. Tidak boleh menjual barang yang tidak terang (gharar).


PASAL AKAD SALAM


Akad salam (pemesanan) itu sah baik barang diterima secara langsung dan barang yang tidak diterima langsung (yaitu pemesanan) akan barang-barang yang sempurna terpenuhi di dalamnya lima syarat (yakni): (1) Barang itu dapat dipastikan keadaannya dengan sifat; (2) Barang itu adalah sejenis barang yang tidak bercampur aduk dengan jenis-jenis lainnya. (3) Barang itu tidak terkena api untuk (maksud) diubahnya dan keadaan mentah menjadi masak: artinya tidak dimasak. (4) Barang itu bukan yang ditentukan (ditunjuk). (5) Barang itu bukan juga sebagian dari barang-barang yang ditentukan (ditunjuk).


Untuk menjadi sahnya barang yang dipesan itu ada 8 (delapan) syarat yaitu: (1) Barang yang dipesan hendaklah menyifati barang itu setelah menyebutkan jenis dan macamnya dengan sifat-sifat yang (dapat) membedakan harga barang itu dari yang lain. (2) Haruslah menyebutkan kadar ukuran atau takarannya dengan keterangan yang (dapat) menghilangkan ketidakmengertian tentang barang itu. (3) Kalau pesanan itu barang yang tidak diterima langsung, maka yang dipesan harus menyebutkan waktu penerimaannya. (4) Barang itu pada umumnya harus ada pada waktu yang dijanjikan. (5) Yang dipesani harus menyebutkan tempat serah terima barang pesanan itu. (6) Haruslah harganya sudah diketahui. (7) (Pemesan kepada yang dipesani) harus membayar harga barang pesanan tersebut sebelum berpisah. (8) Akad pemesanan (akad salam) itu harus terus jadi, tidak boleh dimasuki khiyar bersyarat. 


PASAL GADAI


Setiap sesuatu yang boleh dijual boleh pula digadaikan untuk keperluan hutang piutang. Jika tetap hutang piutang itu menjadi tanggungan (se pigadai). Bagi si pegadai boleh mengurungkan gadaiannya selagi barangnya belum diterima oleh penerima gadaian.


Penerima gadaian tidak (harus) mengganti barang gadaian itu kecuali kalau ia melanggar (tidak menepati amanah). Dan jika penerima gadaian masih menerima sebagian haknya (uang penebusan) belumlah persoalan gadaian itu terlepas (beres) sehingga si pegadai memenuhi semua hak penerima gadaian itu (semua uang penebusnya). 

Pem
PASAL LARANGAN MEMBELANJAKAN UANG (AL HAJR)

Larangan memebelanjakan uang hanyalah dilakukan terhadap 6 (enam) orang yaitu: (1) Anak-anak; (2) Orang gila; (3) Orang bodoh yang memubadzirkan urangnya (memboroskan uang semaunya). (4) Orang pailit (bangkrut) yang menanggung banyak hutang. (5) Orang sakit (yang mengkhawatirkan) dalam hal berwasiat menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya. (6) Hamba sahaya atau budak yang tidak diijinkan berdagang oleh tuannya. 


(a) Pembelanjaan oleh anak-anak, orang gila dan orang safih adalah tidak sah. (b) Pembelanjaan oleh orang pailit adalah sah atas tanggungannya sendiri (asal) bukan pembelanjaan harta yang sedang diawasi. (c) Pembelanjaan orang sakit dalam jumlah lebih besar dari sepertiga hartanya adalah diserahkan atas ijin ahli warisnya sesudah ia wafat. (d) Pembelanjaan budak (tanpa seijin tuannya) adalah tidak sah dan segala akibatnya menjadi tanggung jawab sendiri, (artinya) bahwa ia dituntut sendiri sesudah merdeka jika dalam pembelanjaannya tadi merusak sesuatu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih